'Obor Rakyat' Edisi Ketiga Beredar di Jember
Sabtu , 21 Jun 2014, 18:10 WIB
antara
Massa dari Himpunan Mahasiswa Yogyakarta (Himayo) melakukan aksi Pemilu Damai Untuk Indonesia di Jl. Malioboro, Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tabloid "Obor Rakyat" edisi ketiga yang memuat berita menyudutkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kembali beredar di Jember, Jawa Timur.

"Kami menyayangkan masih beredarnya tabloid yang berisi kampanye hitam dengan isu SARA itu dan sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap penyebar tabloid Obor di Jember," kata Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jember Ayub Junaidi, Sabtu (21/6).

Menurut dia, tabloid Obor Rakyat edisi ketiga tersebut sengaja dikirim ke sejumlah pondok pesantren di Jember. Bahkan jumlah yang dikirim lebih dari 10 eksemplar di masing-masing pesantren.

"Ansor dan Banser Jember akan mencari pelaku peredaran tabloid itu untuk mengetahui siapa penyebar kampanye hitam yang menyudutkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua itu," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.

Sementara pengasuh Pondok Pesantren Al Falah di Kecamatan Silo, KH Imam Haramain mengaku mendapat kiriman beberapa eksemplar tabloid Obor Rakyat edisi ketiga yang diterima oleh santrinya di halaman pesantren setempat.

"Tabloid itu dikirim oleh orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sebuah mobil dan diberikan kepada santri saya yang kebetulan berada di depan pesantren," tuturnya.

Menurut dia, isi tabloid tersebut tidak jauh beda dengan edisi pertama dan kedua. Namun edisi ketiga judulnya masih kental dengan isu SARA dan memuat berita negatif tentang Jokowi.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku yang sengaja menyebarkan kampanye hitam untuk menyudutkan salah satu pasangan capres dan cawapres karena isinya belum tentu benar," katanya.

Sementara itu, tim advokasi pasangan Jokowi-JK di Jakarta melaporkan pimpinan Redaksi Tabloid Obor kepada Mabes Polri terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar