REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, wacana pembentukan Pansus Pilpres merupakan hak konstitusional DPR. KPU memandang, sebagai produk politik pansus bukan barang tabu.
"Pansus adalah produk politik, ia hak dari DPR untuk menggunakan atau tidak. Sebagai hak, itu bukan barang tabu," kata Sigit usai rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (25/8).
Persoalannya, lanjut Sigit, sejauh mana hak tersebut mencerminkan aspirasi rakyat. Apakah kebijakan tersebut produktif bagi rakyat untuk pembangunan demokrasi atau sebaliknya.
KPU, kata dia, akan menghormati dan mengikuti proses apapun yang akan diputuskan DPR. Lagi pula menurutnya kinerja KPU sudah diuji kredibilitasnya di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"KPU yakin DPR akan menimbang dengan matang terkait dengan rencana pembentukan Pansus Pilpres," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, pembentukan pansus membutuhkan waktu yang panjang. Sementara masa jabatan DPR tersisa satu bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Sementara banyak Undang-Undang yang harus dirampungkan. Misalnya RUU Pilkada yang paling mendesak, pertanahan, UU pemerintah daerah," kata Arif.