Home >> >>
DKPP Sidang Pelanggaran Etik PPK Pasuruan
Rabu , 30 Apr 2014, 15:49 WIB
Nunu/Republika
Nur Hidayat Sardini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyidang dugaan pelanggaran kode etik 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum Pasuruan Nomor 56/KPU Kab/014329841/IV/2014 perihal Permohonan SK Penetapan," kata Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/4).

Menurut dia, mereka diduga terlibat dalam gratifikasi. Ketiga belas anggota PPK se-Kabupaten Pasuruan itu; masing-masing 1 anggota PPK Wonorejo, anggota PPK Purwosari, Anggota PPK Sukorejo, anggota PPK Gempol, anggota PPK Beji, anggota PPK Bangil, Anggota PPK Lekok, Anggota PPK Kraton, anggota PPK Pohjentrek, anggota PPK Gondangwetan, anggota PPK Winongan, anggota PPK Grati, anggota PPK Prigen.

Ia mengatakan mereka dilaporkan oleh salah seorang caleg dan hasil pemeriksaan dan keterangan dari KPU setempat. "Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," ujar dia.

Dalam surat itu, pihak KPU Pasuruan meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeroses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan surat tersebut, KPU Pasuruan memohon kepada DKPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap pada 13 anggota PPK," kata dia.

Mengenai jadwal sidangnya, akan digelar pada Selasa depan (6/5) pada pukul 13.30. Pelaksanaan sidang melalui video conference (jarak jauh), pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan satu anggota DKPP berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14.
"Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media," ujarnya.

Redaktur : Joko Sadewo
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar