REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, pasangan capres-cawapres tidak boleh menggunakan sumbangan yang dikumpulkan secara sukarela untuk kegiatan kampanye, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Sabtu. "Sumbangan dana kampanye itu tidak bisa kalau didapat secara sukarela, dari pinggir jalan, gerakan yang mengumpulkan Rp 1.000 itu juga tidak boleh," kata Hadar di Jakarta, Sabtu (31/5).
Dia menegaskan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye. Dalam peraturan tersebut yang menjadi acuan adalah penyertaan data dan identitas para penyokong dana bagi pasangan capres-cawapres.
"Sumbangan dana kampanye itu pada dasarnya harus diketahui identitasnya. Dan semua dana yang dikumpulkan harus dikelola dalam satu rekening khusus dana kampanye," katanya menjelaskan.
Jika pasangan calon menggunakan metode pengumpulan dana secara sukarela, maka tim pasangan calon tersebut harus mengelolanya dalam rekening khusus. "Kampanye itu kegiatan politik, jadi segala sesuatunya harus dikelola dan dicatat dari mana saja sumbernya," tambahnya.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syariah menjelaskan rekening khusus dana kampanye dibentuk setelah penetapan peserta Pilpres. "Begitu ditetapkan sebagai pasangan calon resmi, maka mereka harus mengikuti aturan KPU. Artinya, mereka harus melaporkannya kepada KPU," kata Nur.
Rekening khusus tersebut nantinya dilaporkan kepada KPU secara bertahap, mulai dari saldo awal pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilpres hingga saldo akhir pasca-pemungutan suara. Jika di akhir tahapan penyerahan laporan dana kampanye ada pasangan calon tidak menyerahkannya, maka keikutsertaan dan perolehan suaranya dalam Pilpres akan dianulir.