Home >> >>
Kuasa Hukum Jokowi : Surprise Semua Gugatan Prabowo Ditolak
Kamis , 21 Aug 2014, 22:04 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Kuasa Hukum Tim Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, mengaku surprise dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta.

“Kami surprise bahwa semua permohonan mereka (Prabowo-Hatta) ditolak (MK). Kita senang putusan MK gugatan ditolak semuanya,” kata Trimedya saat dicegat wartawan seusai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang pleno MK, Kamis (21/8).

Menurut Trimedya, gugatan Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon dibuat berdasar asumsi belaka. Sebab, pemohon hanya mendalilkan namun tidak bisa membuktikan di persidangan.

Awalnya, pihaknya khawatir MK tidak konsisten. Melihat pengalaman sidang perkara Pileg 2014 dimana ukuran MK apakah gugatan mempengaruhi hasil atau tidak. Namun, dalam sidang putusan MK mulai mengulas tentang pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sampai pejabat yang menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu, MK dinilai bisa mengurai secara runut.

“Itu yang membuat kami lega keputusan itu. Tadinya kita khawatir ada pemungutan suara ulang (PSU). Tidak mungkin pemilu sempurna 100 persen. Kalau didalilkan di Papua, jumlahnya sedikit, tidak ada alasan untuk menerima permohonan ini,” imbuhnya.

Redaktur : Agung Sasongko
Reporter : c87
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar