REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, mengaku surprise dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta.
“Kami surprise bahwa semua permohonan mereka (Prabowo-Hatta) ditolak (MK). Kita senang putusan MK gugatan ditolak semuanya,” kata Trimedya saat dicegat wartawan seusai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang pleno MK, Kamis (21/8).
Menurut Trimedya, gugatan Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon dibuat berdasar asumsi belaka. Sebab, pemohon hanya mendalilkan namun tidak bisa membuktikan di persidangan.
Awalnya, pihaknya khawatir MK tidak konsisten. Melihat pengalaman sidang perkara Pileg 2014 dimana ukuran MK apakah gugatan mempengaruhi hasil atau tidak. Namun, dalam sidang putusan MK mulai mengulas tentang pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sampai pejabat yang menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu, MK dinilai bisa mengurai secara runut.
“Itu yang membuat kami lega keputusan itu. Tadinya kita khawatir ada pemungutan suara ulang (PSU). Tidak mungkin pemilu sempurna 100 persen. Kalau didalilkan di Papua, jumlahnya sedikit, tidak ada alasan untuk menerima permohonan ini,” imbuhnya.