REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara berpendapat, pelaksanaan Ujian Nasional di daerah itu sebaiknya tidak perlu melibatkan aparat kepolisian berseragam, apalagi jika ditempatkan di areal sekolah tempat ujian tengah berlangsung. "Aparat kepolisian sebaiknya cukup mengamankan di luar sekolah, tidak perlu di areal sekolah apalagi sampai ke dalam kelas," ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Hj Rahmiana Delima Pulungan usai meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di sejumlah sekolah di Medan, Senin (18/4).
UN tingkat SMA/MA/SMK di Sumut tahun ini diikuti 186.347 siswa, terdiri atas 99.066 siswa SMA, 19.080 MA dan 68.201 SMK. Sementara jumlah sekolah penyelenggara UN terdiri atas 1.366 SMA/MA dan 663 SMK. Saat melakukan peninjauan, Rahmiana Pulungan didampingi Sekretaris Komisi E TA Ginting serta anggota Sopar Siburian, Richar EM Lingga, EM Lubis dan M Faisal.
Mereka antara lain meninjau pelaksaan UN di SMA 7 Medan, SMA Budi Murni, SMA Parulian 1, SMK 1 Percut Sei Tuan, dan MAN 1 Jalan Pancing. Di sejumlah sekolah penyelenggara UN anggota Dewan menemukan aparat kepolisian berseragam ikut mengawasi pelaksanaan ujian.
"Ke depan hal ini tidak perlu. Polisi cukup mengamankan di luar sekolah, tidak perlu sampai ke halaman sekolah apalagi ke dalam kelas. Kalau pun harus tetap ada, sebaiknya jangan memakai seragam agar tidak mengganggu konsentrasi siswa yang sedang ujian," ujar Rahmiana Pulungan.
Hal yang sama juga dikemukakan anggota Komisi E Sopar Siburian. Menurut dia, keberadaan aparat kepolisian berseragam di sekolah penyelenggara UN hanya akan mengganggu konsentrasi siswa. "Psikologi siswa akan terganggu jika melihat aparat berseragam lengkap berjaga di sekolah mereka. Kalau pun tetap harus diikutkan, tidak usahlah pakai seragam," katanya.
Komisi E DPRD Sumut mengusulkan agar ke depan pelaksanaan UN tidak lagi melibatkan aparat kepolisian berseragam. "Usulan kami ini hendaknya menjadi pertimbangan bagi penyelenggara UN tahun berikutnya," kata Rahmiana Delima Pulungan.