REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga penggunaan dana BOS 2009-2011 boros triliunan rupiah. Hal tersebut terjadi dalam pembelian/pengadaan buku teks pelajaran yang didanai dana BOS.
Berdasarkan panduan dan juknis BOS kurun 2009-2011 diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan pihak SD dan SMP untuk membeli/menggandaka buku mata pelajaran seperti IPS, IPA, PKn, Penjasorkes, SBK (Seni, Budaya, dan Keterampilan), Teknologi Informasi dan Komunikasi. "Berdasarkan pemantauan ICW diketahui bahwa buku-buku tersebut bukanlah buku prioritas kebutuhan sekolah dan murid," kata Koordinator Divisi MPP ICW, Febri Hendri, pada konferensi pers Rabu (14/12).
Febri mengatakan, buku yang dibutuhkan sekolah dan murid adalah buku mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, dan Bahasa Inggris yang termasuk mata pelajaran yang diuji dalam UN (Ujian Nasional) SD dan SMP. Akibatnya, meskipun sekolah terpaksa membayar buku-buku tersebut, mereka tidak menggunakannya. "Sekolah beralasan buku-buku tersebut terlalu teoritis," kata Febri.
Ia mencontohkan pengadaan buku Penjasorkes yang wajib dimiliki oleh setiap siswa pada jenjang SD pada dana BOS 2011. Jika diasumsikan jumlah murid SD kelas 1 dan 2 seluruh Indonesia tahun 2011 sebanyak 9 juta siswa dan rata-rata harga buku Penjasorkes tiap siswa Rp 9 ribu, maka total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 81 miliar.
Jumlah kerugian negara semakin meningkat jika ditambahkan dengan pemborosan dalam pengadaan buku mata pelajaran lain di kelas SD lebih tinggi atau juga pengadaan SMP dari tahun 2009-2011. "Nilai pemborosan bisa mencapai triliun rupiah," kata Febri.
Menurut Febri, Kemendikbud mesti bertanggung jawab karena mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan pembelian buku secara kolektif pada kabupatan/kota yang terpecil. Gubernur /walikota/bupati juga diizinkan membeli buku secara kolektif seizin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.