Rabu 15 Feb 2012 16:27 WIB

Diwajibkan Menulis Karya Ilmiah, Mahasiswa Terancam tak Lulus

Mahasiswa kuliah/Ilustrasi
Foto: Dewi Mardiani/Republika
Mahasiswa kuliah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BENGKULU -- Kewajiban membuat karya tulis ilmiah bagi mahasiswa perguruan tinggi swata dan negeri menjadi sarat lulus ujian akan mengancam banyak mahasiswa tidak lulus menjadi starata satu hingga strata tiga.

"Ketentuan publikasi karya tulis ilmiah dimulai pada Agustus 2012 sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1-S3 tersebut, terlalu membebani mahasiswa dan bisa menyebabkan banyak yang tidak lulus," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Suyatno dalam seminar Internasional di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan, akibat adanya surat edaran dari Dirjen DIKTI No.152/E/T/2012 pada 27 Januari 2012 mengenai publikasi karya ilmiah, APTISI mengeluarkan pernyataan yakni memahami niat baik tersebut untuk meningkatkan kualitas lulusan.

"APTISI yang beranggotakan 3.150 perguruan tinggi swasta (PTS) di seluruh Indonesia memahami apa menjadi niat baik pemerintah, selain itu juga sudah seharusnya mahasiswa didorong untuk mengembangkan sikap inovatif," katanya yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah HAMKA (UHAMKA) itu.

Namun, ia meminta Dirjen DIKTi meninjau kembali ketentuan tersebut menjadi syarat kelulusan mahasiswa karena hal itu bertentangan dengan undang-undang. "Misalnya mahasiswa yang sedang skripsi harus menyelesaikan sekian SKS, setelah menulis skripsi tidak ada lagi tambahan harus memasukkan karya tulis ilmiah lainnya," katanya.

Kemudian, tidak semua PTS di seluruh Indonesia mempunyai fasilitas yang lengkap seperti internet dan komputer untuk mendukung pembuatan karya tulis ilmiah tersebut.

"Saya setuju kalau mahasiswa menulis di jurnal ilmiah namun tidak menjadi syarat kelulusan," ujarnya.

Ia menambahkan, PTN/PTS di seluruh dunia tidak mewajibkan membuat karya tulis ilmiah, ketentuan publikasi karya tulis ilmiah merupakan suatu hal yang bagus

tapi memerlukan proses untuk mewujudkannya.

"APTISI tidak menolak adanya surat edaran tersebut namun mohon ditinjau ulang, untuk tidak membebani mahasiswa dan jurnal yang dihasilkan tidak hanya asal-asalan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement