REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, didugat olah salah seorang mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M.Syafruddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Kuasa hukum M.Syafruddin, Fajar Subhi di PTUN Semarang mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan tertanggal 5 Februari 2015.
Ia menjelaskan M.Syafruddin merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan rektor September 2014. Saat itu suara terbanyak diraih Prof M.Nasir. Namun, belum sempat dilantik menjadi rektor, M.Nasir justru diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Belum dilantik jadi rektor, dengan demikian hasil pemilihan September 2014 belum tuntas," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, hasil pemilihan tersebut dituntaskan dengan menetapkan M.Syafruddin sebagai rektor terpilih karena memperoleh suara terbanyak kedua. Saat itu, Ketua Jurusan Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini memperoleh 36 suara, di bawah M.Nasir yang memperoleh 148 suara. Namun, Rektor Undip yang masa tugasnya diperpanjang, Sudharto justru menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pemilihan rektor.
"SK Nomor 61/UN7.P/HK/2015 ini yang kami permasalahkan. Kami minta proses pemilihan dihentikan dan hasil pemilihan September 2014 dituntaskan," katanya.
Ia menuturkan keberatan atas pelaksanaan pemilihan ulang rektor tersebut juga sudah disampaikan ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Rektor Undip. Tapi tidak ada tanggapan, hingga akhirnya digelar pemilihan ulang pada 2 April 2015. Sementara itu dari hasil pemilihan 2 April 2015 Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Yos Johan Utama terpilih menjadi rektor perguruan tinggi negeri tersebut untuk periode 2015-2019.