REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Desain dan perencanaan program pendidikan vokasi harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dengan orientasi menghasilkan lulusan berkualitas. Sehingga, mampu bersaing secara global. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri mengatakan, pendidikan vokasi memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia. Pasalnya, pendidikan vokasi sebagai tulang punggung untuk mencetak tenaga kerja pada level teknisi.
“Oleh karena itu, desain dan perencanaan program pendidikan vokasi haruslah disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dengan orientasi menghasilkan lulusan berkualitas yang mampu bersaing secara global,” katanya saat pembukaan Seminar Nasional Sertifikasi Profesi dan Kompetensi bertema "Pendidikan Vokasi di Era Persaingan Tenaga Kerja" di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5).
Untuk menghasilkan lulusan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berdaya saing global sesuai dengan kebutuhan pasar kerja yang dinamis, ia meminta lembaga pendidikan vokasi harus mengintensifkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Stakeholder dalam hal ini adalah dunia usaha (industri), lembaga sertifikasi, dan institusi pemerintah lainnya yang terkait.
Pilar pertama, kata dia, adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian. Kemudian sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pilar kedua adalah pelatihan berbasis kompetensi (PBK). PBK merupakan pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan di tempat kerja. Program pelatihan berbasis kompetensi dikembangkan berdasarkan analisis terhadap kebutuhan pasar kerja dan mengacu pada pencapaian standar yang ada pada SKKNI.
Sementara untuk pilar ketiga adalah sertifikasi kompetensi. Dia menjelaskan, sertifikasi kompetensi dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi dan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk hal tersebut. Sertifikasi kompetensi berfungsi agar kompetensi yang dimiliki oleh seseorang baik yang diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi. Sertifikasi juga bisa diperoleh dari pengalaman kerja dapat yang kemudian diakui secara nasional.