Rabu 10 Jun 2015 14:54 WIB

Ijazah Joki SBMPTN Seharusnya Dicabut

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Ratusan peserta mengikuti ujian SBMPTN di Universitas Negri Jakarta, Selasa (17/6).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ratusan peserta mengikuti ujian SBMPTN di Universitas Negri Jakarta, Selasa (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kecurangan dalam ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) terlah terjadi di Makassar, salah satunya dengan menggunakan Joki dari alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas). Melihat hal ini bukan terjadi untuk tahun pertama, joki SBMPTN seharusnya mendapatkan hukuman berat dengan mencabut ijazah universitas joki tersebut.

Wakil Rektor III Unhas, Dahlan Abubakar menjelaskan, sampai saat ini memang tidak ada undang-undang atau peraturan soal mencabut ijazah bagi para joki. Padahal, hal ini diperlukan guna memberikan peringatan keras terhadap alumnus tersebut.

"Peraturan ini baik jika dimiliki minimal oleh universitas. Hal tersebut untuk memberikan peringatan dan ketegasan dalam dunia pendidikan. Karena hal ini dijadikan lahan basah dalan dunia bisnis yang mencoreng nama baik pendidikan Indonesia," ujar Dahlan, Rabu (10/7).

Humas SBMPTN wilayah Sulsel ini juga menjelaskan, sejauh ini banyak sekali kecurangan dalam SBMPTN. Namun setelah ditangkap, pihak kepolisian pun tidak bisa menjerat mereka dengan saksi yang berat. Hasilnya joki seperti ini semakin meluas dan menjadi ancaman dalam dunia pendidikan.

Keberadaan joki juga dianggap akan membuat pelajar yang dijokikan kesulitan dalam dunia perkuliahan. Dahlan memisalkan, saat ada pelajar yang lulus dengan joki dan masuk ke Fakultas kedokteran, dia pasti akan sulit untuk mengikuti semua pelajaran yang ada. Pasalnya, pelajar ini lulus tanpa kemampuan dia sendiri.

"Pelajar yang menggunakan joki jelas tidak bisa bersaing dengan baik karena dia lulus dengan kecerdasan orang lain dalam dunia perkuliahan," jelas Dahlan.

Sementara mengenai penangkapan Astriani dalam proses seleksi, Kapolsek Tamalanrea Kompol Ahmad Yulias mengatakan, hingga saat ini polisi hanya menahan Astriani. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

"Kita masih dalami keterangan dari Astriani, jika ada keterlibatan Mustari dan Musfora, keduanya juga akan kita ambil," ujar Ahmad.

Sementara mengenai temuan telepon seluler berbentuk jam tangan yang ditemukan panitia SBMPTN, Dahlan menjelaskan telah menemukan nama peserta atas nama Wiking Zeth. Peserta yang akan mengambil jurusan pendidikan kesehatan masyarakat Unhas ini akan segera diidentifikasi lebih lanjut untuk menetahui sejauh apa pelanggaran yang dia lakukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement