Jumat 28 Aug 2015 19:31 WIB

Waspada, Ada Program Pascasarjana Belum Terdaftar

Red: Taufik Rachman
Asesemen pascasarjana dan diploma di IPB
Asesemen pascasarjana dan diploma di IPB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat di daerah itu untuk mewaspadai program pascasarjana yang belum terdaftar di Kementerian Riset, Tekologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Saat ini, di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Tanah Air banyak dibuka program studi master (S-2)," kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto di Medan, Jumat.

Menurut dia, masyarakat perlu melakukan pengecekan, untuk mengetahu program pascasarjana yang diadakan di PTS itu telah memperoleh izin dari Kemenristek dan Dikti.

"Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bersama, sehingga tidak merugikan masyarakat nantinya," ujar Armanto.

Ia mengatakan, masyarakat dan calon-calon mahasiswa S-2 itu, harus benar-benar teliti dalam memilih program studi yang ada di PTS.

"Masyarakat jangan sampai tertipu memilih program studi yang tidak terdafar atau tanpa memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)," kata Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) itu.

Ia menambahkan, izin program studi yang dikeluarkan Dikti itu, merupakan persyaratan atau ketentuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan PTS.

Bahkan, program studi yang tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti, lulusan sarjananya tidak akan diakui, bahkan sulit untuk diterima ketika melamar pekerjaan di institusi swasta mau pun pemerintah.

Program studi yang belum terdaftar di Ditjen Dikti harus segera menyelesaikan administrasinya dan melengkapi segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Armanto menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2005 dengan tegas dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai akan dikenakan hukuman pidana 5-10 tahun kurungan dan denda senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Sanksi hukuman bagi pelanggar Undang-Undang Sisdiknas itu cukup berat," katanya.

Data yang diperoleh di Kopertis Wilayah I Sumut, jumlah PTS yang terdaftar dan memiliki izin tercatat sebanyak 273 PTS dan mempunyai hampir 1.000 prodi sarjana (S-1) dan 28 prodi master (S-2).

PTS tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dari Kopertis yang dipercaya Ditjen Dikti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement