Sabtu 19 May 2018 01:37 WIB

Mahasiswa ITS Juarai Lomba Kajian Hukum

Aktivitas berinternet bisa dikontrol karena dapat mengurangi potensi pelanggaran

Rep: Dadang Kurnia / Red: Esthi Maharani
ITS
ITS

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya berhasil meraih penghargaan dalam Kompetisi Penulisan Kajian Hukum Nama Domain Indonesia yang diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI). Mahasiswa Sistem Informasi ITS Stanley Wijaya meraih juara pertama berkat kajiannya tentang wacana domain .ID yang akan dibuka untuk skala internasional.

"Apabila pemerintah mau membuka domain .ID untuk skala internasional maka harus dilihat sumbernya, apakah bisa seefektif sekarang? Mengingat PANDI selama ini cukup ketat menyeleksi website yang terdaftar atas nama domain tersebut," ungkap mahasiswa asal Magetan tersebut dalam siaran persnya, Jumat (18/5).

 

(Baca: ITS Buka 610 Kursi dari Jalur Diploma)

Stanley pun mengatakan, apabila domain .ID memang akan dibuka secara internasional, maka warga negara asing harus tunduk terhadap hukum di Indonesia. Meskipun berbasis di luar negeri, pengguna domain tetap harus mematuhi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1-4.

"Adapun hal yang diatur dalam pasal tersebut adalah larangan memuat perjudian, penghinaan, pemerasan, serta melanggar asusila," ujar Stanley.

Stanley berpendapat, peraturan yang dibuat bukan semata-mata untuk mengekang kebebasan pemilik domain, melainkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warganet. Sehingga, dengan adanya PANDI, aktivitas berinternet juga lebih bisa dikontrol karena dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum.

"Intinya setiap orang yang mendaftar domain .ID harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai hal yang berkaitan dengan kerangka hukum seperti mekanisme dan kepatuhan hukum serta hukuman bagi pelanggar pun harus diatur secara detail dan tegas," kata Stanley.

Meski baru kali pertama menulis tentang kajian hukum, mantan ketua ITS TV ini mampu meraih juara pertama untuk kategori tema Penggunaan Nama Domain .ID bagi Pengguna Internasional. Dari seluruh finalis yang diundang ke Jakarta, ia merupakan satu-satunya peserta yang berlatar belakang teknik.

Domain .ID adalah nama unik yang digunakan untuk penamaan website di Indonesia. Sampai saat ini domain .ID memang hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia dan warga negara asing yang mempunyai merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement