REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Jumain Appe mengatakan kendaraan bermotor harus didorong berstandar Euro 6. Hal tersebut untuk mengurangi pencemaran udara karena emisi kendaraan bermotor.
"Untuk kendaraan bensin harus didorong Euro 6, sekarang kan Euro 4. Kita harus mendorong kendaraaan yang ada itu standar Euro 6 ," kata dia di Gedung BPPT Jakarta, Senin (29/7)
Untuk mengurangi polusi dari kendaraan bermotor, teknologi-teknologi kendaraan harus berubah untuk lebih ramah lingkungan seperti pengembangan kendaraan bertenaga listrik untuk menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak. "Kendaraan lama mestinya harusnya ada kebijakan dihilangkan. Jadi misalnya 15 tahun ke atas tidak boleh ada lagi mestinya begitu, karena itu kan yang membuat polusi tinggi," tambahnya.
Bertambahnya kendaraan bermotor menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi. Akibatnya, gas buang atau emisi dari hasil pembakaran BBM tersebut menyebabkan polutan terbuang dan mencemari udara.
Emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon(VHC), dan partikel lain yang berpengaruh buruk bagi kehidupan manusia ataupun lingkungan. Upaya lain yang bisa dilakukan untuk meminimalisir polusi dan kontribusi emisi ke udara dari kendaraan bermotor adalah pembatasan kendaraan pribadi dan penggunaan angkutan massal terutama kereta Ratangga karena berbasis listrik bukan bahan bakar fosil.
Angkutan massal seperti bus Transjakarta juga masih menggubakan bahan bakar fosil yang menjadi sumber emisi kendaraan. Untuk itu, perlu adanya peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan bertenaga listrik.