Senin 29 Jul 2019 16:30 WIB

Kendaraan Bermotor Harus Didorong Berstandar Emisi Euro 6

Kendaraan bermotor berstandar Euro 6 untuk mengurangi pencemaran udara.

Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Jumain Appe mengatakan kendaraan bermotor harus didorong berstandar Euro 6. Hal tersebut untuk mengurangi pencemaran udara karena emisi kendaraan bermotor.

"Untuk kendaraan bensin harus didorong Euro 6, sekarang kan Euro 4. Kita harus mendorong kendaraaan yang ada itu standar Euro 6 ," kata dia di Gedung BPPT Jakarta, Senin (29/7)

Baca Juga

Untuk mengurangi polusi dari kendaraan bermotor, teknologi-teknologi kendaraan harus berubah untuk lebih ramah lingkungan seperti pengembangan kendaraan bertenaga listrik untuk menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak. "Kendaraan lama mestinya harusnya ada kebijakan dihilangkan. Jadi misalnya 15 tahun ke atas tidak boleh ada lagi mestinya begitu, karena itu kan yang membuat polusi tinggi," tambahnya.

Bertambahnya kendaraan bermotor menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi. Akibatnya, gas buang atau emisi dari hasil pembakaran BBM tersebut menyebabkan polutan terbuang dan mencemari udara.

Emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon(VHC), dan partikel lain yang berpengaruh buruk bagi kehidupan manusia ataupun lingkungan. Upaya lain yang bisa dilakukan untuk meminimalisir polusi dan kontribusi emisi ke udara dari kendaraan bermotor adalah pembatasan kendaraan pribadi dan penggunaan angkutan massal terutama kereta Ratangga karena berbasis listrik bukan bahan bakar fosil.

Angkutan massal seperti bus Transjakarta juga masih menggubakan bahan bakar fosil yang menjadi sumber emisi kendaraan. Untuk itu, perlu adanya peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan bertenaga listrik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement