Senin 28 Jan 2013 13:36 WIB

RSBI di Jember Tunggu Tindak Lanjut Putusan MK

Aktivitas murid Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Aktivitas murid Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Sejumlah sekolah yang berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan RSBI.

"Kami masih menunggu surat edaran tentang tindak lanjut putusan MK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun pada prinsipnya sekolah siap mematuhi ketentuan yang ada," kata Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Jember, Nur Syamsu Subagio, Senin.

Menurut dia, pihak sekolah tidak keberatan dengan penghapusan RSBI karena hal tersebut sudah menjadi keputusan dari MK dan diharapkan tidak mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah RSBI.

"Kemendikbud tentu sudah memikirkan tindak lanjut putusan MK yang berdampak pada sistem pendidikan sekolah RSBI, sehingga ada solusi yang terbaik bagi sekolah yang sudah menerapkan pola RSBI," tuturnya.

Ia berharap, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap penghapusan RSBI karena kualitas pendidikan menjadi tujuan utama bagi sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan Jember, Tatang Prianggono, meminta sekolah RSBI tidak menurunkan kualitas pendidikan, meskpiun RSBI akan dihapus.

"Sekolah yang sudah mempunyai sistem dan kualitas pendidikan yang baik jangan sampai turun, meskipun RSBI dihapus," tuturnya.

Menurut dia, Dinas Pendidikan akan mencarikan solusi yang tepat agar sistem pendidikan di sekolah RSBI yang sudah berjalan tidak terganggu. "Sistem pendidikan nanti harus tetap ideal, minimal dengan standar nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah," ujarnya.

Ia mengklaim, siswa di sekolah RSBI memiliki nilai rapor dan ujian nasional (UN) bagus dibandingkan sekolah non-RSBI karena sebagian siswa RSBI sering mengikuti lomba olimpiade pengetahuan tingkat internasional dan berhasil menjadi juara.

"Bahkan sebagian besar lulusan SMA RSBI diterima di perguruan tinggi negeri di beberapa kota di Indonesia, namun kami tetap mematuhi putusan MK tentang penghapusan sekolah RSBI," katanya.

Di Kabupaten Jember terdapat tujuh sekolah berlabel RSBI yakni SMAN 1 Jember, SMAN 2 Jember, SMAN Kencong, SMKN 1 Jember, SMKN 5 Jember, SMPN 3 Jember dan SDN Jember Lor 3.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement