REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh menuding beberapa pemerintah kabupaten dan kota tidak transparan terhadap pembayaran dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), sehingga merugikan para pendidik.
"Kami sangat kecewa sebab hingga saat ini masih ada pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang tidak transparan terhadap pembayaran dana sertifikasi," kata Ketua PGRI Aceh Ramli Rasyid di Banda Aceh, Jumat.
Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN tersebut sudah masuk ke kas daerah, namun masih disimpan atau digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk keperluan lain.
"Dana itu hak guru jadi tolong disalurkan tepat waktu, jangan permainkan mereka," kata Ramli Rasyid.
Ia juga mengatakan masalah tunjangan sertifikasi guru saat ini masih saling lepas tangan antara DKPAD dengan Dinas Pendidikan. DKPAD beralasan Dinas Pendidikan belum mengamprah dan lain sebagainya seperti yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya.
PGRI Aceh berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera menyelesaikan pembayaran tunjangn sertifikasi guru, sebab TPG tersebut merupakan hak guru dan bukan beban pemerintah daerah.
Ia menyesalkan pernyataan Sekretaris Daerah yang menyalahkan Dinas Pendidikan sehingga TPG tersebut belum diterima para tenaga pendidik.
"Jika memang Dinas Pendidikan belum mengamprahnya maka perlu dipertanyakan komitmen dinas itu dalam memajukan pendidikan terutama di daerah bahkan wajar kalau pimpinan daerah memberikan sanksi kepada pejabat terkait," katanya menambahkan.