REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sudah berjalan lima tahun, namun belum menunjukkan adanya perubahan yang signifikan. Bahkan, transparansi pengelolaan dana BOS dinilai masih rendah.
“"Rendah transparansi itu terlihat dari sedikit sekolah yang siap memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi di Bandar Lampung, Ahad (28/4).
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011, seluruh sekolah wajib memasang pengumuman pemanfaatan dana BOS.
"Namun realitasnya, belum semua sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Ini juga menunjukkan Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS sangat rendah," ujarnya.