Rabu 12 Mar 2014 19:12 WIB

SK Tunjangan Profesi Guru Selesai Akhir Maret

Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan seluruh surat keputusan penerima tunjangan profesi untuk guru PNS Daerah dan non-PNS yang masuk kategori layak diterbitkan untuk Semester I/2014 bisa diselesaikan akhir Maret.

"Data penerima tunjangan profesi guru triwulan I/2014 untuk pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang dapat dibuatkan surat keputusan sudah mencapai 77,3 persen sedangkan guru non-PNS sebanyak 83,7 persen," kata Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dikdas Ditjen Dikdas Sumarna Surapranata usai peresmian Layanan Unit Dapodik Dikdas di Jakarta, Rabu.

Jumlah pemilik sertifikat untuk PNS Daerah Triwulan I tahun 2014 sebanyak 1.014.882 guru, hingga saat ini data penerima tunjangan profesi yang layak SK sebanyak 77,3 persen atau 784.482 guru, perlu verifikasi sebanyak 154.059 orang (15,2 persen) dan tidak layak SK sebanyak 7,4 persen atau 76.341 guru.

Sementara untuk data penerima tunjangan non-PNS Triwulan I tahun 2014 jumlah pemilik sertifikat sebanyak 97.368 guru dan layak SK sebanyak 81.520 guru, perlu verifikasi 9.532 orang (9,8 persen) dan tidak layak SK sebanyak 6.316 guru (6,5 persen).

Hamid mengatakan berbagai alasan data penerimaan tunjangan profesi guru tersebut menjadi tidak layak untuk di-SK-kan, antara lain karena rumitnya verifikasi data penerima tunjangan profesi guru, seperti kebenaran pelaksanaan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, mengampu pada mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikannya, terdaftar sebagai PNS atau guru tetap dan belum pensiun.

"Alasan lain data penerima tunjangan tersebut tidak layak untuk dibutakan surat keputusan, karena guru yang bersangkut sudah alih profesi, pensiun, atau alih jabatan, seperti menjadi camat, lurah dan sebagainya tetap sebagai PNS juga," ujarnya.

Lebih lanjut Hamid mengatakan ketika guru telah menerima SK, maka guru menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP), selanjutnya ada Surat Perintah Membayar (SPM) ditujukan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, setelah data-data akurat selanjutnya dibuatkan dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang langsung dicairkan ke nomor rekening guru.

Hamid menambahkan SK tunjangan profesi diterbitkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi guru yang bersangkutan. "Untuk tahun ini SK dibuat per-semeter sehingga dalam tahun ini akan diterbitkan sebanyak dua kali. Berbeda dengan tahun lalu diterbitkan hanya satu kali. Cepat atau lambatnya peneribtan SK tergantung juga dari kesiapan daerah atau pihak sekolah dalam melakukan validasi melalui data Pokok Pendidikan (Dapodik)", paparnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement