REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK sendiri dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik) baik untuk guru PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS, Jumat, (21/3).
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata yang akrab disapa Pranata mengatakan, pihaknya memberikan waktu tiga bulan kepada guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik. Waktu yang diberikan Maret hingga Juni 2014.
Guru, ujar Pranata , harus melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. "Sebab ada guru yang belum terdaftar di rombongan belajar atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,"ujarnya.
Faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi, terang Pranata, antara lain telah pensiun, meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.