Jumat 21 Mar 2014 13:49 WIB

Kemdikbud Minta Para Guru Segera Verifikasi Data Dapodik

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nidia Zuraya
Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK sendiri  dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik) baik untuk guru PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS, Jumat, (21/3).

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata yang akrab disapa Pranata mengatakan, pihaknya memberikan waktu tiga bulan kepada guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik. Waktu yang diberikan Maret hingga Juni 2014.

Guru, ujar Pranata , harus  melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. "Sebab ada guru yang belum terdaftar di rombongan belajar  atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,"ujarnya.

Faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi, terang Pranata, antara lain telah pensiun, meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement