REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi tempat pelecehan seksual anak 5 tahun ternyata tidak berizin. Sekolah ini hanya memiliki izin penyelenggaraan pendidikan tingkat sekolah dasar sampai menengah.
Dirjen PAUD Kemendikbud, Lidya Freyani Haluardi, mengatakan, izin yang dikeluarkan untuk sekolah Jakarta Internasional School (JIS) hanya dari sekolah dasar. Oleh karena itu, kata Lidya, sekolah ini bisa dikatakan ilegal. "Izin yang dikeluarkan hanya dari sekolah dasar," ujar Lidya, Rabu (16/4), di Kemendikbud.
Lidya mengatakan, kemendikbud sebenarnya sudah melakukan evaluasi pada Januari. Namun, sampai saat ini pihak dari JIS tidak memberikan berkas-berkas yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, jika JIS tidak memenuhi peraturan yang harus dipenuhi dari kemendikbud maka, TK tersebut akan ditutup. "Tentu saja kami harus tutup," katanya.
Lidya menjelaskan, pihak JIS tidak mengetahui TK juga harus mengajukan izin operasional. Mereka hanya mengetahui dengan izin operasional sekolah dasar sudah cukup untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah TK.
Maka dari itu, Kemendikbud telah melakukan pembicaraan dengan JIS dan akan membantu JIS untuk memenuhi peraturan dari Kemendikbud. Pihak JIS, kata Lidya, menyanggupi untuk menaati peraturan dari Kemendikbud.
Selain itu, ke depan Kemendikbud akan menghapus sekolah internasional di Indonesia. Nantinya, hanya akan ada sekolah kerja sama antara Indonesia dan luar negeri. "Sekolah internasional nanti tidak ada, adanya hanya sekolah kerjasama," katanya.