Rabu 16 Apr 2014 19:27 WIB

TK Jakarta Internasional School Ilegal

Rep: C67/Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi tempat pelecehan seksual anak 5 tahun ternyata tidak berizin. Sekolah ini hanya memiliki izin penyelenggaraan pendidikan tingkat sekolah dasar sampai menengah.

Dirjen PAUD Kemendikbud, Lidya Freyani Haluardi, mengatakan, izin yang dikeluarkan untuk sekolah Jakarta Internasional School (JIS) hanya dari sekolah dasar. Oleh karena itu, kata Lidya, sekolah ini bisa dikatakan ilegal. "Izin yang dikeluarkan hanya dari sekolah dasar," ujar Lidya, Rabu (16/4), di Kemendikbud.

Lidya mengatakan, kemendikbud sebenarnya sudah melakukan evaluasi pada Januari. Namun, sampai saat ini pihak dari JIS tidak memberikan berkas-berkas yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, jika JIS tidak memenuhi peraturan yang harus dipenuhi dari kemendikbud maka, TK tersebut akan ditutup. "Tentu saja kami harus tutup," katanya.