REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mendapat penjelasan langsung dari kemnenterian tenaga kerja terkait masalah pelarangan Tenaga kerja asing baik untuk dosen ataupun guru agama.
Sejauh ini kementrian agama tidak melihat persoalan tenaga kerja asing untuk guru atau dosen dibidang keagamaan sebagai pihak yang menyebarluaskan faham ekstrimikalitas, radikalisme atau terorisme.
Ia menjelaskan, Kementerian agama sangat selektif dalam memilih para pengajar dari luar negeri. Selain itu, Kemenag juga melakukan pemantauan terkait apa yang diajarkan oleh tenaga pengajar asing tersebut. Jika ditemukan indikasi bahwa yang diajarkan bertentangan dan bertolak belakang dengan sendi kehidupan bangsa dan negara maka Kemenag akan langsung merespon dengan memberikan peringatan atau memulangkan tenaga pengajar asing tersebut ke negara asalnya.
"Memang mungkin ada oknum satu dua tapi secara keseluruhan kita tidak melihat itu (ancaman guru atau dosen TKA). Kemarin saya minta kepada Dirjen Pendis dan Sekjen kementrian agama untuk membangun komunikasi dengan kemenaker bagaimana sebenarnya regulasi itu tapi dari sisi kami tidak melihat persoalan pada TKA, karena kami selektif menerima para pengajar dari luar negeri itu," ujar Lukman Hakim Saifuddin kepada Republika, Selasa malam (6/1).
Ia menambahkan, selama ini kementerian agama belum pernah menemukan adanya pelanggaran dari TKA untuk guru atau dosen agama. Namun, jika memang ada, Lukman memastikan bahwa izin TKA tersebut bukan dari kemenag. Hal tersebut dikarenakan, juga terdapat pendidikan keagamaan yang swasta yang memperkerjakan TKA.