REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) positif bisa menerapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tahun ajaran baru ini. Termasuk di dalamnya program wajib belajar 12 tahun. Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar, Selasa (17/2) mengatakan tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan wajib belajar 12 tahun.
"Bagi keluarga yang tidak mengizinkan anak-anak untuk sekolah maka, mereka tidak dbenarkan untuk mendapatkan KIP itu. Dalam artian lain, anak-anak itu harus terdaftar sebagai siswa dan baru mendapatkan KIP itu," tambah ujar dia.
Pengawasan dana dalam program KIP dan wajib belajar 12 tahun akan langsung dilakukan oleh Kemendikbud. Hingga saat ini tahap masih dalam persiapan pelelangan percetakan, tapi data-data sudah diperoleh dari Kemensos. Nantinya, para orang tua dari keluarga yang tidak mampu akan diberitahukan hak dan kewajibannya untuk memperoleh KIP.
"Pastinya, program KIP ini akan beriringan dengan program wajib belajar 12 tahun dan sesegera mungkin diterapkan pada tahun ajaran baru ini."