Selasa 17 Feb 2015 14:08 WIB

Anggaran KIP Cair, tak Ada Alasan tak Sekolah 12 Tahun

Rep: c64/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa SDN Cileungsir di Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya menyeberang sungai Leuwi Karet sepulang dari sekolah, Kamis (12/2).
Sejumlah siswa SDN Cileungsir di Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya menyeberang sungai Leuwi Karet sepulang dari sekolah, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) positif bisa menerapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tahun ajaran baru ini. Termasuk di dalamnya program wajib belajar 12 tahun. Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar, Selasa (17/2) mengatakan tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan wajib belajar 12 tahun. 

"Bagi keluarga yang tidak mengizinkan anak-anak untuk sekolah maka, mereka tidak dbenarkan untuk mendapatkan KIP itu. Dalam artian lain, anak-anak itu harus terdaftar sebagai siswa dan baru mendapatkan KIP itu," tambah ujar dia. 

Pengawasan dana dalam program KIP dan wajib belajar 12 tahun akan langsung dilakukan oleh Kemendikbud. Hingga saat ini tahap masih dalam persiapan pelelangan percetakan, tapi data-data sudah diperoleh dari Kemensos. Nantinya, para orang tua dari keluarga yang tidak mampu akan diberitahukan hak dan kewajibannya untuk memperoleh KIP.

"Pastinya, program KIP ini akan beriringan dengan program wajib belajar 12 tahun dan sesegera mungkin diterapkan pada tahun ajaran baru ini." 

  

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement