REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warganya tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan atau anak-anak berkebutuhan khusus (difabel).
Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memfasilitasi pendidikan inklusi, setiap sekolah diwajibkan untuk menyediakan minimal satu kelas bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
''Dinas Pendidikan (Disdik) meminta setiap sekolah tidak menolak siswa ABK, guna mengenyam pendidikan layaknya siswa biasa,'' ujar Kepala Dinas (Kadis) Disdik Pemkot Depok, Harry Pansila di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis, (5/3).
Walaupun pada kenyataannya, ungkap Harry, penyelenggaraan pendidikan inklusi di Kota Depok masih terkendala minimnya pengajar khusus. Karena setiap siswa yang ada didalamnya mempunyai keistimewaan.
Menurut Harry, dalam Pasal 6 Permen Diknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusi, bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa perlu diberikan bantuan alat pendidikan inklusi.
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi harus menerapkan manajemen berbasis Sekolah. Selain itu, kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum yang berlaku sesuai kebutuhan peserta didik.
Minimnya pendamping ABK dibenarkan Kasi TK/SD Disdik Kota Depok, Ika Rostika. Menurut Ika, setiap sekolah sudah semestinya menerima anak berkebutuhan khusus. “Bila mereka belum ada tenaga pendamping, bisa merekomendasikan ke sekolah lain atau sekolah yang menjadi acuan penerimaan ABK,” terang Ika.
Dijelaskan Ika, pendidikan yang diterima siswa inklusi bertujuan agar mereka bisa bergaul dengan siswa normal tanpa adanya diskriminasi. Sebab mereka mempunyai hak yang sama.