Senin 09 Mar 2015 22:48 WIB

Tinggi Bangunan Sekolah di Purwakarta akan Distandarisasi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Indah Wulandari
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat akan membuat standarisasi bangunan sekolah.

Selain, harus dilengkapi dengan toilet, kedepan tinggi bangunan sekolah minimalnya 4,5 meter. Hal itu, guna memudahkan sirkulasi udara. Dengan sistem sirkulasi udara yang baik, maka anak akan mudah menyerap ilmu pelajaran.

"Kalau suhunya panas, maka bangunan sekolahnya harus tinggi. Supaya, ruangan di kelas tersebut dingin," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (9/3). 

Ia mengatakan, sebagian wilayah Purwakarta memiliki suhu udara yang relatif panas. Dengan suhu yang panas, maka diperlukan ruangan yang dingin. Salah satunya, dengan meninggikan bangunan dan memerbanyak ventilasi udara.

Bila ruangan dingin, lanjut Dedi, anak akan mudah berkonsentrasi. Dengan begitu, mereka bisa menyerap ilmu pelajaran dengan mudah.

Selain itu, untuk menjaga kesehatan di sekolah, anak-anak harus menanggalkan alas kakinya di luar. Lantaran dikhawatirkan membawa bakteri atau virus yang bisa jadi sumber penyakit.

Standarisasi itu berlaku pada tahun 2016 mendatang.  Menurut Dedi, sudah dua tahun terakhir ini Pemkab mengalokasikan anggaran dua kali lipat dari sebelumnya, yakni Rp 160 juta per ruang kelas.

"Dengan anggaran sebesar itu, maka sekolah bisa menyediakan toilet dan meninggikan bangunan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Andrie Chaerul, mengatakan, standarisasi bangunan sekolah seperti yang digulirkan bupati menyasar SD dan SMP.

Atau yang menjadi kewenangan pemkab saja. Mengingat, untuk SMA kewenangannya akan diambil alih oleh provinsi.

"Untuk SD dan SMP, jumlahnya lebih dari 520 unit. Saat ini, mulai bertahap bangunannya sudah disesuaikan dengan standar baru tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement