REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta membuat aturan yang jelas dan tegas soal wacana bantuan lebih kepada sekolah swasta.
"Hal itu perlu dilakukan oleh Kemendikbud, agar bantuan itu sampai pada apa yang dibutuhkan. Jangan sampai, dana bantuan itu dimanfaatkan oleh yayasan sekolah swasta untuk kepentingan lain, selain pendidikan," kata Komisi Nasional Anak, Andreas Tambah, kepada Republika, Selasa (17/3).
Mengingat, lanjut dia, dewasa ini banyak kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melalui yayasasn tidak menyentuh ke siswa langusng. Jadi, pemerintah harus benar-benar memperhatikan aturan yang jelas dan tegas.
Meskipun begitu, kata dia, keinginan pemerintah untuk memberikan perhatian kepada sekolah swasta adalah hal yang baik. Sebab, bantuan itu dari pajak yang diberikan oleh masyarakat. Jadi, harus kembali juga ke masyarakat baik untuk peserta didik maupun sekolah negeri dan swsata.
"Tidak boleh ada diskriminasi anggaran sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.
Namun, ia menambahkan, pemerintah juga harus memilah sekolah-sekolah yang menjadi priorotas bantuan. Sekolah mana yang sangat membutuhkan bantuan, baik untuk swasta maupun negeri.
Ia pun mengatakan, tidak perlu adanya kuota pembagian bantuan untuk sekolah negeri dan swasta. Keduanya diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Lagi pula, sama rata atau adil bukan berarti keduanya harus sama persis.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melibatkan auditor untuk mengawasi alokasi dana bantuan sekolah swasta. Menurut dia, selama bantuan itu untuk kepentingan peserta didik dan sesuai dengan kebutuhan sekolah swasta itu. Maka, tidak salah Kemendikbud memberikan bantuan itu.
"Sehingga, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah membuat aturan yang jelas dan tegas, beserta dengan pengawasan. Selain itu, adanya target dan skala otoritas alokasi bantuan pembangunan sekolah itu," katanya.
Kebijakan dan tugas pemerintah adalah membantu sekolah baik negeri dan swasta untuk mencerdaskan anak bangsa, baik dalam mutu maupun fasiltas sekolah.