REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Legislator mendukung pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang kampanye mengajak orangtua mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah pada 18 Juli mendatang.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, mengatakan kebijakan tersebut mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan.
"Sebagaimana surat edaran itu, hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan," katanya, Rabu (13/7).
Menurut dia, kampanye juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Tindak lanjut dari surat edaran itu, lanjut dia, adalah mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama dengan memberikan dispensasi untuk memulai kerja hingga sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
"Ini perlu diterapkan di lingkungan pemerintah di Surabaya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, surat edaran itu juga merupakan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberikan dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama.