REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan akan mempersiapkan payung hukum bagi penyebaran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab ada beberapa masalah yang berkaitan dengan undang-undang.
"Selain itu, saya juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait validasi data. Data mana yang paling pas untuk digunakan, harus jelas dulu datanya sebelum diekselusi," katanya, Jumat, (29/7).
Dia mengatakan semua ini baru disusun. Diharapkan masalah ini bisa diselesaikan dalam tiga bulan ke depan. "Memang saat saya dipanggil presiden diberi dua amanah. Pertama supaya dipertajam program pendidikan vokasi, kedua dipertajam pemanfaatkan program KIP," ujarnya.
Muhadjir mengatakan ini merupakan program besar yang diprioritaskan presiden. Adanya kesenjangan di masyarakat diharap bisa diatasi dengan KIP.
Terkait data untuk KIP, Muhadjir mengatakan kalau mengambil data dari Kemensos berdasarkan pengalaman ternyata kurang valid. Data Kemensos diambil dari data kemiskinan yang ada di masyarakat. Kalau ada anak keluarga miskin yang tak sekolah tapi diberi KIP jadi repot karena KIP syaratnya untuk anak sekolah. "Jadi data harus jelas dulu. Baru KIP diturunkan," katanya.
(Baca Juga: Anies Baswedan 'Jatuh' karena KIP Mandeg? )