Rabu 14 Sep 2016 14:24 WIB

Kemendikbud Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Lulusan SMK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Siswa SMK 38 Jakarta sedang berkreasi dengan menu hasil modifikasi karyanya sendiri
Foto: Bogasari
Siswa SMK 38 Jakarta sedang berkreasi dengan menu hasil modifikasi karyanya sendiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Trans Retail Indonesia. Kerja sama tersebut berkaitan tentang program peningkatan kompetensi peserta didik SMK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan ada empat jurusan prioritas dari kerja sama itu. Masing-masing jurusan pariwisata, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan, serta industri kreatif. "Justru kerja sama dengan Chairul Tanjung corp retail ini, kita dapat masukan tentang apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pasar industri terhadap tenaga kerja yang akan diisi oleh lulusan SMK," kata Muhajir di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Ia mengatakan pihaknya tidak ingin semata-mata menyiapkan tenaga kerja lulusan SMK yang tidak diminati pasar. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian menyediakan tenaga kerja terampil dan khusus. "Yang diluluskan SMK tidak mubazir, jadinya daya serapan tenaga kerjanya tinggi. Karena terkoneksi dengan pengguna tenaga kerja itu," ujar Muhadjir.

Sementara itu, Presiden dan CEO PT Trans Retail Indonesia, Shafie Bin Shamsuddin menjelaskan, pihaknya mengajak SMK menghasilkan tenaga kerja profesional tingkat menengah untuk memenuhi kebutuhan perusahaannya. "Salah satunya melalui peningkatan kompetensi peserta didik SMK perlu ditingkatkan," ujar Shafie.

Tujuannya, ia menjelaskan, untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia SMK sehingga memiliki kompetensi yang berkualitas dan profesional di bidangnya. Kerja sama ini mengharuskan salah satu atau kedua pihak menyediakan sejumlah fasilitas bagi peserta didik SMK. Seperti, fasilitas praktik kerja lapangan (PKL), fasilitas peningkatan kompetensi guru produktif, fasilitas penyusunan standar operasional pelaksanaan PKL. Kemudian, menyediakan fasilitas penyusunan materi dan tempat uji kompetensi, fasilitas pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement