REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat pada 2017.
"Itu nanti ada Permen yang akan diterbitkan Kemedikbud," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (12/1).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebut, pada dasarnya sekolah diperbolehnya menghimpun dana dari masyarakat, asal tidak memaksa. Tujuannya, yakni untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.
Muhadjir mengaku telah mengkonsultasikan penerbitan permen tersebut pada Mekopolhukam, Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah Kemedikbud. "Dia (Wiranto) tak masalah asal resmi dan tak melanggar UU. Dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah, harus transparan," ujarnya.
Muhadjir meminta pihak-pihak terkait agar cermat membedakan antara pungutan liar dan pungutan tidak liar, terutama yang berkaitan dengan sekolah. Ia mengatakan, kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan mulai 2017.
"Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni yang sudah sukses," kata Muhadjir
Menurutnya, penghimpunan dana secara gotong royong akan berdampak positif bagi pendidikan siswa yang tidak mampu. Ia mengatakan, dana dari masyarakat juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah.
"Kalau sekolah hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju," ucapnya.