REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan telah mengeluarkan izin tinggal bagi 55 relawan Amerika Serikat mengajar. Izin tinggal terbit setelah ada rekomendasi mengajar atau bekerja dari kementerian terkait.
“Yang mengetahui kantor imigrasi sana. Kalau sudah di-publish, pasti izin awalnya sudah dilaksanakan. Pasti sudah melakukan permohonan izin dari kedutaan kita, dari bandara, setelah sampai di Kediri baru diberikan izin oleh kantor imigrasi di Kediri," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Theodorus Simarmata saat dihubungi Selasa (11/12).
Sementara mengenai pengawasan, Theodorus mengatakan pihak imigrasi memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Tim ini memastikan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia sesuai dengan izin yang diterbitkan.
“Jadi, misalnya, dia datang untuk belajar, imigrasi memastikan dia belajar sesuai rekomendasi, bukan bekerja ataupun melakukan kegiatan lainnya," kata dia.
Jika terdapat pelanggaran, ia memastikan akan ada sanksi yang diberikan. Mengenai sanksi apa yang diberikan, ia mengatakan hal itu sesuai dengan instansi yang ada di daerah masing-masing, itu tim gabungan.
Rekomendasi
Theodorus menerangkan pada prinsipnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham tidak mengeluarkan rekomendasi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham hanya mengeluarkan izin tinggal berdasarkan rekomendasi kementerian terkait.
"Imigrasi hanya memberikan izin tinggal, kalau rekomendasi masing-masing dari kementerian terkait. Artinya apabila dia mengajar kemungkinan rekomendasi dari Kemenristekdikti, apabila bekerja dari Kemenaker,” kata dia.
Theodorus menambahkan rekomendasi tersebut terbit karena adanya perjanjian antara pemerintah kedua negara, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. “Itu biasa ada bantuan (tenaga) pengajar bahasa Cina, bahasa Jepang di SMA, SMP, biasanya ada perjanjian antarnegara,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, jika relawan pengajar luar negeri untuk tingkat SMP atau SMA, rekomendasi menjadi kewenangan Kemendikbud. Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, rekomendasi di bawah Kemenristekdikti.
Untuk keterangan lebih detail, ia menyarankan agar menanyakan kepada kementerian terkait seperti Kemendikud. “Kemendikbud yang lebih paham, jadi kalau imigrasi tidak mungkin menceritakan keseluruhan. Kami juga tidak bisa cek kecuali ada nama-namanya,” kata dia.
Sebanyak 55 relawan asal Amerika Serikat yang tergabung dalam program ’Peace Corp Indonesia' tiba di Indonesia pada 30 September 2018 di Kediri. Kedatangan relawan ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.
Mereka merupakan angkatan ke sembilan program bilateral Indonesia-AS yang sudah dilakukan sejak 2009. Program tersebut dikoordinasi oleh Steering Committee dari beberapa lembaga dan kementerian di lingkup nasional seperti Kementerian Luar Negeri, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, Kemenko Polhukam, dan Imigrasi.
Para relawan itu akan ditugaskan di berbagai sekolah di Jawa Timur, Jawa Barat, serta NusaTenggara Timur (NTT) selama 24 bulan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemdikbud Ari Santoso mengatakan operasional para relawan tersebut terkoneksi langsung dengan dinas di daerah.