REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan Anugerah Humas Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), serta Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (Lapor!) Kemenristekdikti. Penghargaan sebagai apresiasi atas kinerja Humas dan pengelola Lapor!.
Acara yang diselenggarakan di Universitas Diponegoro (Undip) ini merupakan kali kedua digelar. Aspek yang dinilai dalam Anugerah Humas meliputi kualitas pelayanan informasi melalui website, media sosial dan hubungan media. Sedangkan pada Anugerah Pengelola Lapor!, aspek yang dinilai adalah kuantitas pengaduan, penyelesaian, dan rata-rata tindak lanjut.
"Bagi humas PTN dan LLDikti saya harap semakin berkualitas. Pemberian anugerah ini juga diharapkan mendorong insan kehumasan PTN dan LLDikti untuk berkarya lebih kreatif," kata Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na’im melalui siaran pers, Jumat (4/1).
Selain itu, dia juga berharap PTN dan LLDikti yang terpilih dapat memotivasi humas lainnya untuk berkiprah lebih baik lagi. Terlebih hal ini sejalan dengan prinsip good governance, jelas Ainun, fungsi humas pemerintah menjadi vital.
"Kebijakan pemerintah harus dapat dikomunikasikan, secara cepat, akurat, dan dengan cara yang diterima masyarakat. Untuk itu, humas pemerintah harus mampu membangun hubungan erat dengan stakeholder," ucap dia.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan kepada humas kementerian dan lembaga nonkementerian, serta BUMN untuk transparan dan cekatan dalam pelayanan informasi, terutama yang berkaitan dengan capaian maupun terobosan pemerintah. Informasi yang kemas haruslah mudah dipahami, menarik, dan menyentuh hati masyarakat. Kemenristekdikti termasuk PTN dan LLDikti, melalui fungsi kehumasannya, berupaya memberikan layanan informasi terbaik kepada stakeholder.
Humas PTN dan LLDikti harus mendiseminasikan program kementerian dan menyerap aspirasi masyarakat, serta sebagai referensi penentu arah kebijakan institusi. Sejalan dengan peran tersebut, humas wajib melaksanakan fungsi utama kehumasan, seperti perencanaan, penyusunan, dan distribusi informasi melalui media massa, media baru, serta pameran.