REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Yogyakarta, Bujang Sabri mengatakan akan memberikan sanksi kepada siswa kelas X, jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) berinisial OS. Hal itu usai beredarnya video OS yang diduga mendorong gurunya saat berada di dalam kelas.
Sabri mengatakan, siswa itu melanggar aturan karena menggunakan HP saat ujian. Sementara, guru telah meminta untuk menyimpan HP selama proses ujian berlangsung.
"Yang jelas sanksi tetap ada, karena anak itu melanggar aturan, menggunakan hp saat ujian. Kan ada tata tertibnya," kata Sabri saat dihubungi Republika, Kamis (21/02).
Oleh karena itu, pihak sekolah akan menjatuhkan sanksi kepada siswa yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan tentu berdasarkan tata tertib yang berlaku di SMKN 3 Yogyakarta.