REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan sosialisasi lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari implementasi kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi. Kebijakan bernama Kampus Merdeka tersebut akan menjadi dasar perguruan tinggi untuk menjalankan program dan kegiatannya.
"Empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka, yakni pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, Jumat (7/2).
Lima Permendikbud sebagai landasan penerapan Kampus Merdeka, yaitu Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Permendikbud No 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri, serta Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam mengatakan, Kemendikbud memahami, perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda. Tiap kampus juga memiliki tingkat kesiapan yang tidak sama. Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka.
Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka. Setiap kampus kemudian diharapkan dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing.
"Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong juga dilakukan antarperguruan tinggi dalam negeri," kata Nizam menjelaskan. "Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme."