REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Ambon Music Office (AMO) sementara menyusun kurikulum muatan lokal musik wajib pendidikan dasar untuk jenjang SD dan SMP. Kurikulum mulok musik di sekolah merupakan upaya menyiapkan anak didik yang memiliki keterampilan seni.
"Saat ini tim sementara menyusun kurikulum mulok musik wajib pendidikan dasar dan targetnya akan diluncurkan Juni 2020," kata Direktur AMO, Ronny Loppies, Selasa (26/2).
Tim penyusun kurikulum melibatkan konsultan dari Universitas Pattimura, IAKN IAIN serta dinas Pendidikan kota Ambon. Tim ini dibentuk berdasarkan surat keputusan Wali Kota Ambon, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait kurikulum mulok musik di sekolah.
"Kurikulum tersebut secara khusus di provinsi Maluku belum diterapkan, kota Ambon memulainya mengingat Ambon telah ditetapkan Unesco sebagai kota musik dunia," katanya.
Dijelaskannya, tim telah melakukan pertemuan untuk membahas isi kurikulum dan seleksi alat musik yang akan ditetapkan dalam mulok. Selanjutnya akan dilakukan Forum Grup Diskusi (FGD) untuk membahasa alat musik yang akan dipelajari, disesuaikan potensi kebutuhan daerah, potensi SDM dan lokasi geografis.
Ronny mengakui, akan ada dua tim panduan kurikulum dan pedagogi untuk menganalisisalat musik yang akan digunakan. Hasil seleksi sementara ada empat alat musik yang akan ditetapkan dalam kurikulum yakni suling, totobuang, ukulele dan hawaiian.
"Semua menyesuaikan kebutuhan misalnya suling dan ukulele untuk jenjang SD sedangkan totobuang dan hawaian untuk jenjang SMP," kata dia.