Rabu 12 Sep 2018 05:01 WIB

Aktif Shalat di Masjid Bisa Dapat Modal Usaha

Indonesia pasar yang menjanjikan bagi bagi geliat usaha syariah di lingkungan masjid.

Belanja di warung kelontong.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Belanja di warung kelontong.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengintensifkan upaya pemberdayaan ekonomi masjid melalui serangkaian program kerja yang melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). "Kegiatan ini masuk dalam program masjid sebagai kekuatan ekonomi umat berbasis umat. Ini program utama DMI," kata Direktur Program Dewan Masjid Indonesia Munawar Fuad, Selasa (11/9).

Menurut dia, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat Muslim adalah pasar yang menjanjikan bagi bagi geliat usaha syariah di lingkungan masjid. "Kita punya umat Muslim yang menjadi market. Jangan hanya konsumen, tapi juga menjadi pelaku. DMI punya cara pandang ekonomi umat yang memiliki kepentingan vital," katanya.

Menurut dia, kalangan jamaah masjid yang menjadi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) akan difasilitasi permodalan oleh DMI melalui perbankan syariah. Syaratnya sederhana, cukup aktif shalat di masjid.

"Modal kita yang bantu. DMI posisinya menjadi penjamin pinjaman bagi jamaah yang ingin memulai usaha. Uniknya, kalau terjadi masalah pengembalian modal akan diumumkan saat shalat Jumat dan itu efektif," katanya.

Fuad mengatakan salah satu kebutuhan masyarakat saat ini adalah dapur sembilan kebutuhan bahan baku pokok (sembako) melalui program Taubatan (toko baitul pangan). Menurut dia, program Taubatan merupakan hasil kerja sama Badan Usaha Logistik (Bulog) dengan DKM sebagai agensi sembako.

"Proyek percontohan baru berjalan di 20 masjid di Jakarta dan akan terus diperluas di daerah lain. Cukup mengajukan permintaan, sembako akan langsung dikirim Bulog," katanya.

Ia juga tengah menggerakkan infak digital melalui penggalangan dana umat untuk disalurkan kepada masyarakat yang kesulitan uang untuk datang ke masjid dan menghindari warga masuk jeratan rentenir. Kegiatan tersebut juga bisa disalurkan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beras di masjid untuk mendekatkan jamaah kepada masjid.

"Kita tawarkan kepada masjid untuk mengelola produk ini, di Bekasi sudah digelar sosialisasi kewirausahaan berbasis masjid. Kita mengundang 100 masjid untuk memperkenalkan agenda pemberdayaan ekonomi umat," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement