Jumat 21 Sep 2018 08:48 WIB

Sejarah Hari Ini: Monarki Prancis Dibubarkan

Raja Louis XI dihukum gantung.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Louis XVI
Louis XVI

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pada 21 September 1792 monarki Prancis dibubarkan. Raja Louis XVI dan ratu Marie Antonietee dipenjara atas tuduhan bersekongkol dengan negara lain untuk melawan gerakan revolusi.

Monarki Prancis dibubarkan atas putusan Majelis Legislatif yang mendukung gerakan revolusi rakyat. History Channel menggambarkan Louis XVI enggan menyetujui konstitusi baru yang melucuti sebagian besar kekuasaanya.

Louis XVI naik tahta kerajaan pada 1774. Namun, sejak awal kekuasaanya, dia harus menanggung sejumlah masalah keuangan yang ditinggalkan pendahulunya. Pada masanya terjadi krisis pangan dan keuangan. Sehingga pada 1789 dimulailah Revolusi Prancis.

Beberapa tahun kekuasaannya pada 1792 Louis XVI dipenjara dan diadili dengan tuduhan bekerja sama dengan negara lain guna melawan gerakan revolusi. Ia dituduh berkhianat.

Hingga pada 21 Januari 1793, Louis dihukum mati dengan kepala dipenggal di guillotine sebagai hukuman atas gerakan kontra-revolusinya. Sembilan bulan setelah itu, istrinya mengalami nasib serupa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement