REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kisah mereka yang menolong binatang kerap kita dengar melalui riwayat Bukhari-Muslim. Keduanya memiliki kasih sayang kepada anjing yang kehausan dan memberinya minum.
Karenanya, Allah mengampuni dan merahmati keduanya. Hikmah berharga Kedua kisah di atas memberikan pelajaran berharga. Di antaranya, besarnya pahala orang yang berbuat baik kepada hewan. Kedua orang yang disebutkan dalam hadis diampuni dosanya lantaran memberi minum anjing yang kehausan.
Jika ampunan ini diperoleh lantaran memberi minum seekor anjing, apalagi dengan orang yang memberi minum manusia yang haus, memberi makan manusia yang lapar, dan memberi pakaian manusia yang telanjang. Pelajaran yang kedua, yaitu besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat- Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit.
Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. Pada kalangan Bani Israil di kurun waktu tertentu, telah membudaya tradisi dosa-dosa besar, di antaranya adalah zina.
Wanita yang disinggung dalam hadis adalah seorang penjaja seks. Seorang Muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi, Allah mengampuni dosa besar seseorang tanpa tobat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya.
Wanita pezina itu diampuni bukan karena tobatnya, melainkan karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadis. Tidak mengafirkan seorang Muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam.
Kisah di atas juga mengisayaratkan hukum bolehnya menggali sumur di jalan umum. Laki-laki yang memberi minum anjing itu mendapatkan air di sebuah sumur di tepi jalan yang dilewatinya.
Barangsiapa menggali sumur di tepi jalan supaya orang-orang bisa minum, dia memperoleh pahala. Jika dia menggali untuk menyiram tanamannya, perbuatannya itu disyariatkan. Akan tetapi, dia harus meletakkan rambu-rambu yang memperingatkan agar tidak ada yang terjerumus ke dalamnya.