Selasa 02 Oct 2018 14:49 WIB

PSSI Minta LIB Gelar Kembali Kompetisi Liga 1

PSSI meminta LIB kembali menjalankan Liga 1 terhitung pada Jumat (5/10).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Pesepak bola Persib Bandung Jonatan Bauman (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Persija Jakarta Jameirson Xavier (kanan) pada pertandingan lanjutan Go-Jek Liga 1 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, Ahad (23/9).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Pesepak bola Persib Bandung Jonatan Bauman (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Persija Jakarta Jameirson Xavier (kanan) pada pertandingan lanjutan Go-Jek Liga 1 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PSSI mencabut keputusan penghentian sementara kompetisi Liga 1 2018. Lewat surat resmi, PSSI meminta operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) memutar kembali Liga 1 setelah dua pekan terhenti.

Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria meminta LIB melanjutkan kompetisi Liga 1 pekan ke-24, terhitung mulai 5 Oktober. Surat PSSI kepada LIB dikirimkan pada Senin (1/10). Surat bernomor 4302/UDN/1958/X-2018 itu berisikan dua hal. Pertama, mencabut status penghentian sementara Liga 1 2018. Kedua, meminta LIB kembali menjalankan Liga 1 terhitung pada Jumat (5/10). 

“Kami memutuskan mencabut status penghentian dan melanjutkan kompetisi Liga 1, setelah adanya hasil investigasi dan hasil dari Komdis PSSI terkait tewasnya suporter,” kata Tisha, Selasa (2/10).

Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi resmi menghentikan sementara kompetisi Liga 1 2018, Senin (24/9). Penghentian tersebut, efektif berlaku pada pekan ke-24, Jumat (28/9). Edy menegaskan, penghentian tersebut tanpa batas waktu. Penghentian tersebut sebagai respons dari tewasnya Haringga Sirila, suporter Persija Jakarta yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah suporter Persib Bandung sebelum laga pekan ke-23 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Ahad (23/9).

Edy juga mengatakan, selama penghentian tersebut tim investigasi dan pencari fakta akan bekerja mengusut insiden tewasnya Haringga. Hasil dari investigasi tersebut akan menjadi dasar hukuman bagi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk menjatuhkan sanksi terhadap klub, dan kelompok suporter yang terlibat dan bertalian dalam insiden tewasnya Haringga.

Pada Senin (1/10), Ketua Investigasi dan Pencari Fakta PSSI Gusti Randa mengungkapkan, selama hampir dua pekan menyelidiki insiden tewasnya Haringga, mereka sudah memberikan rekomendasi hukuman. Pada hari yang sama, rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komdis PSSI dengan mengeluarkan hukuman terhadap Persib dan pendukungnya berkaitan dengan insiden tewasnya Haringga.

Wakil Ketua Komdis PSSI Umar Husin kepada Republika.co.id menerangkan, sanksi Komdis PSSI dibagi dua kategori. Pertama, kategori terkait insiden tewasnya Haringga. Kedua hukuman terhadap pemain Persib dan Persija yang melakukan pelanggaran kode disiplin Liga 1 saat pertandingan. 

“Jadi sanksi itu bukan hanya yang menyangkut meninggalnya Haringga. Tapi, juga hukuman untuk pemain dan klub yang melanggar kode disiplin Liga 1 saat pertandingan,” ujar dia. 

Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono kepada Republika.co.id pun memastikan dengan telah putusnya hukuman dan sanksi dari Komdis, alasan melanjutkan kembali Liga 1 dapat dibenarkan. “Kami sudah meminta kepada LIB agar (Liga 1) bisa kembali dilanjutkan pada pekan ini,” ujar dia. 

Sementara Sub Direktur Kompetisi LIB Tigor Shalomboboy juga memastikan sudah menerima surat permintaan PSSI agar Liga 1 kembali dilanjutkan. Hanya, Tigor mengatakan, LIB belum memutuskan kapan pastinya Liga 1 akan kembali digelar. “Permintaannya memang tanggal 5 (Oktober). Tapi kami harus komunikasikan ulang dengan banyak pihak. Karena ini terkait produksi, perizinan, penyiaran, dan lain-lain,” kata dia. 

Tetapi, Tigor menjanjikan, dalam periode pekan pertama Oktober, LIB akan memastikan kompetisi kasta utama tersebut dapat kembali digelar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement