Kamis 04 Oct 2018 17:14 WIB

Rosmah Terseret Kasus Suami, Dituntut Tindak Pencucian Uang

Jaksa penuntut umum mengajukan 17 dakwaan terhadap Rosmah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Istri Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor
Foto: The Star
Istri Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansour, menjalani persidangan perdananya pada Kamis (4/10). Jaksa penuntut umum mengajukan 17 dakwaan terhadapnya, termasuk tindak pencucian uang dan penghindaran pajak yang berjumlah lebih dari2,3 juta dolar AS.

Rsomah dituntut di bawah Undang-Undang Anti-Pencuciang Uang dan Anti-Korupsi serta Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia. Ia diduga menerima dana 7 juta ringgit hasil pencucian uang. Hal itu merupakan pertama kali dalam sejarah Malaysia, bahwa istri seorang mantan perdana menteri menghadapi tuntutan.

Selain itu jaksa penuntut utama Gopal Srim Ram mengatakan kepada pengadilan bahwa Rosmah telah mendekati saksi untuk memberikan pernyataan yang meringankannya. Ia meminta pengadilan agar Rosmah tak diizinkan menghubungi saksi. “Ada bahaya nyata sanksi yang dirusak,” ucapnya dilaporkan laman Aljazirah. Permintaan itu dikabulkan Hakim Azura yang memimpin persidangan

Namun Rosmah mengajukan jaminan kepada pengadilan. Jaksa mengusulkan agar jaminan ditetapkan sebesar 10 juta ringgit. Hal itu ditolak kuasa hukum Rosmah yang meminta jaminan hanya sebesar 250 ribu ringgit.

Akhirnya pengadilan memutuskan jaminan ditetapkan sebesar 2 juta ringgit. Sebanyak 500 ribu ringgit harus dibayarkan Kamis ini kemudian sisanya harus disetor sebelum 11 Oktober. “Tujuan dari jaminan adalah untuk menjamin kehadiran dan  tidak harus dihukum,” kata pengacara Rosmah, Geethan Ram Vincent, dikutip laman the Straits Times.

“Dia (Rosmah) adalah istri mantan perdana menteri. Dia telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tiga kali (masing-masing pada 5 Juni, 26 September, dan 3 Oktober) dan setiap kali tidak pernah mangkir untuk menghadiri dan memberkikan kerja sama penuh,” kata  Geetha menambahkan.

Nama Rosmah turut terseret dalam pusaran kasus megakorupsi 1MDB yang terlebih dulu menjerat suaminya, yakni Najib Razak. Pada akhir September lalu, Najib telah menjalani persidangan. Dalam persidangan itu Najib mengaku tidak bersalah walaupun menghadapi 21 dakwaan tindak pencucian uang di bawah Undang-Undang Anti-Pencuciang Uang dan Anti-Korupsi serta Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia.

Menurut lembar penuntutan, tindak pidana korupsi dilakukan saat Najib menjabat sebagai ketua dewan penasihat 1MDB, menteri keuangan, dan perdana menteri Malaysia. Ia diduga, pada empat kesempatan, memanfaatkan posisinya untuk menerima suap sebesar 2,3 miliar ringgit antara 2011 dan 2014.

Najib juga diduga melakukan penyalagunaan dana melalui berbagai bank antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015. Dana yang ditransaksikan kala itu mencapai sekitar 42 juta ringgit. Oleh sebab itu, ia turut didakwa menggunakan Pasal 4 ayat 1 (b) Amla (Hasil dari Tindakan Kegiatan yang tidak Sah).

Selain itu, Najib turut menghadapi tiga dakwaan lain terkait pelanggaran kepercayaan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emeritus SRC International, yakni unit perusahaan 1MDB. Namun setelah persidangan, Najib dibebaskan setelah menyetor jaminan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement