Sabtu 13 Oct 2018 18:46 WIB

Pemerintah Terbitkan OSS Untuk Sederhanakan Izin Usaha

Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor

Red: EH Ismail
 D
Foto: Republika/Iman Firmansyah
D

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah  merevisi dan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut "Online Single Submission" (OSS).

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengatakan, Penerapan sistem "Online Single Submission" (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan investor adalah pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.

Sejalan kebijakan kemudahan ijin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien. Sarana transportasi jalan yang mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang.

Salah satu contoh kasus, ijin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan PT Menara Lestari Bersama (MLB) yang melintas dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan hingga Kabupaten. Paser Kalimantan Timur. Sejak  2016, Pemerintah Kabupaten Paser terhambat perijinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung.

Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 , pengaturan mengenai ijin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas. Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perijinan yang menjadi kewenangan daerah.

Sebagai solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT Menara Lestari Bersama (MLB), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, pada hari senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Eduard Sigalingging Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian dalam Negeri menjelaskan “Reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut kemudian menyimpulkan, Pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT Menara Lestari Bersama (MLB). Untuk penyelesaian urusan PT. Menara Lestari Bersama MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement