REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk melibatkan pakar dalam mengkaji soal peluang dihapusnya parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional. Hal itu imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
"Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah saya sudah memerintahkan staf untuk melakukan semacam FGD, apa tindak lanjutnya merespon itu. FGD yang melibatkan ahli, ahli tata negara, internal," kata Mendagri Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat(17/1/2025).
Tito menjelaskanm pihaknya segera melakukan focus group discussion (FGD) yang melibatkan tim ahli dan internal. Langkah itu diambil guna mengkaji dampak dari peluang jika MK menghapus ambang batas parlemen.
Hasil dari FGD tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut di rapat koordinasi pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait, seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, pembahasan lebih lanjut dilakukan dalam rapat dengar pendapat di DPR.
"Apapun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, kementerian/lembaga terkait, (seperti) Setneg, (Kementerian) Kumham, macam-macam. Setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR," kata Tito.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, MK berpeluang membatalkan parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Aturan tersebut selama ini berlaku hingga membuat PPP tidak lolos ke Senayan pada 2024.
"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril Ihza Mahendra di Kota Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025).
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.