Jumat 19 Oct 2018 13:19 WIB

BTN tidak Berminat Salurkan KPA Meikarta

Pembangunan proyek Meikarta kini tengah tersandung kasus hukum

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengaku tidak menyalurkan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Meikarta. Perlu diketahui, pembangunan proyek Meikarta kini tengah tersandung kasus hukum.

"Biasanya BTN memberi KPA untuk apartemen yang dibangun oleh developer yang kita beri kredit konstruksi. Jadi jaminannya sudah kita pegang," ujar Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko kepada Republika, Jumat (19/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, BTN bukan kreditur untuk kredit konstruksi Meikarta. Dengan begitu, perseroan belum memegang jaminannya.

"Selain itu sertifikat strata title kan sangat lama selesainya di Indonesia. Jadi kita kurang berminat memberi KPA untuk unit-unit yang jaminannya belum kami pegang," tutur Iman.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk pun mengaku tidak menyalurkan KPA Meikarta. Tidak pula menjalin kerja sama dengan proyek milik Lippo Group tersebut.

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan akan memberhentikan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) baru Meikarta. Hal ini akibat dari situasi hukum yang dialami oleh proyek tersebut.

Direktur BNI Tambok PS Simanjuntak menjelaskan, jumlah nasabah KPA BNI yang mengangsur apartemen Meikarta hanya sekitar 200 debitur. Dengan nilai sebesar Rp 50 miliar.

"Ke depannya tentu untuk nasabah baru tidak bisa proses dulu sampai proses hukumnya selesai. 200 debitur itu tentunya akan kita review dulu, dan kajian hukumnya secara legal bagaimana penyelesaiannya," jelas Tambok saat paparan kinerja Kuartal III BNI di Kantor BNI Pusat, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurut Tambok, meskipun saat ini para debitur Meikarta masih lancar membayar. Hanya saja menimbang adanya kasus hukum, BNI tidak bisa memproses adanya kredit baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement