Ahad 21 Oct 2018 13:33 WIB

BPKH Alokaskan Rp 29 M Dana untuk Korban Bencana

Progam Kemaslahatan 2018 diprioritaskan untuk korban bencana NTB dan Sulteng.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Kepala Badan Keuangan Haji, Anggito Abimanyu menyampaikan pemaparan kepada wartawan di sela-sela acara Forum Group Discussion (FGD) mengenai Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), di Hotel Hilton, Kota Bandung, Ahad (20/5).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Plt Kepala Badan Keuangan Haji, Anggito Abimanyu menyampaikan pemaparan kepada wartawan di sela-sela acara Forum Group Discussion (FGD) mengenai Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), di Hotel Hilton, Kota Bandung, Ahad (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah melaunching Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018. Adapun program Kemaslahatan BPKH 2018 merupakan perwujudan amanah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan khusus untuk Program Kemaslahatan 2018 lebih banyak diarahkan untuk mengatasi tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulteng dan NTB. Peluncuran Program Kemaslahatan BPKH ini ditandai dengan pemberian bantuan tanggap darurat untuk gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah dan pemberian bantuan rehabilitasi untuk gempa di NTB. Masing-masing senilai Rp 5 miliar untuk Sulteng, dan Rp 24 miliar NTB.

“Sehingga total bantuan untuk kemaslahatan itu sebesar Rp 29 miliar. Program ini akan dilanjutkan pada 2019, berupa bantuan rehabilitasi bagi Sulawesi Tengah,” ujar Anggito seperti dilansir dari laman Kemenag, Ahad (21/10).

Ia menjelaskan, Progam Kemaslahatan 2018 akan dibagi pada enam bidang alokasi. Antara lain Pelayanan Haji (30 persen), Sarana Prasarana Ibadah (20 persen), Pendidikan & Dakwah (20 persen), Ekonomi Umat (15 persen), Kesehatan (10 persen), dan Sosial Keagamaan (5 persen).

Adapun rincian alokasi tersebut menurutnya sesuai dengan rencana strategis BPKH. Adapun jumlah dana yang dapat dimanfaatkan untuk program kemaslahatan sesuai dengan UU adalah sebesar efisiensi dana operasional haji tahun sebelumnya. "Untuk program kemaslahatan 2018, akan menggunakan efisiensi operasional haji 2017 atau sebesar maksimal Rp 178,1 miliar," imbuh Anggito.

Dana yang tersedia itu nantinya akan dapat dimanfaatkan oleh umat, dengan cara mengajukan proposal kepada BPKH. "Kami juga menyiapkan sistem untuk dapat mengajukan proposal permohonan bantuan secara online," kata Anggito.

Dengan sistem online tersebut diharapkan masyarakat dapat ikut memantau peruntukan dana haji. "Dengan demikian, kami berharap hasilnya akan transparan," papar Anggito.

Berikut penyaluran program kemaslahatan memperhatikan proporsi prioritas kegiatan. Pertama, pelayanan ibadah haji (30 persen), yang meliputi: penyediaan dukungan fasilitas manasik/renovasi fasilitas embarkasi, pelaksanaan manasik/pembimbing haji dan laboratorium meningitis, dan distribusi daging dan haji.

Kedua, Sarana Prasarana Ibadah (20 persen), meliputi: bantuan pembangunan/renovasi sarana prasarana masjid, KUA (balai manasik haji), dan pendidikan Islam. Pun, bantuan kendaraaan operasional/ambulan masjid nasional Istiqlal

Ketiga, Pendidikan dan dakwah (20 persen). Anggaran ini meliputi: pelatihan dan pengembangan dakwah Islam perhajian, pusat pengembangan manasik dan petugas/pembimbing haji, penyediaan dukungan fasilitas manasik/renovasi fasilitas embarkasi haji. Keempat, Pemberdayaan ekonomi umat (15 persen), meliputi: program pembiayaan syariah untuk usaha perhajian.

Selajutnya, kelima masalah kesehatan (10 persen). Pendanaan ini meliputi: penyediaan ambulan dan alat kesehatan di embarkasi haji. Keenam, Sosial Keagamaan (5 persen), meliputi: bantuan dukungan kegiatan ormas Islam dan ormas perhajian. “Karena dana yang digunakan berasal dari jamaah haji, maka penyaluran program dan kegiatan pun akan disebar secara proporsional sesuai dengan banyaknya jamaah haji yang ada pada tiap wilayah,” sambung Anggito.

Sementara penentuan jenis kegiatan dan sub kegiatan kemaslahatan, akan dilakukan dengan melakukan seleksi proposal yang dikirim oleh lembaga/organisasi kepada BPKH secara transparan dan maslahat. “Untuk itu, kami telah menyiapkan form proposal secara elektronik yang dapat diunduh langsung,” terang Anggito. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement