Rabu 24 Oct 2018 11:17 WIB

Zainut: Maafkan Pembakar Bendera Tapi Proses Hukum Berjalan

Para pelaku berbuat secara spontanitas tanpa berkoordinasi dengan pimpinannya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid (kanan)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memahami permohonan maaf tiga orang pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Pelaku menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mereka kira sebagai bendera HTI.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan, perbuatan para pelaku dilakukan secara spontanitas tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya. Sehingga, perbuatan tersebut murni atas inisiatifnya sendiri.

Baca Juga

"MUI mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan pera pelaku atas kekhilafannya, meskipun demikian tidak berarti menghentikan proses hukumnya," kata Zainut kepada Republika.co.id, Rabu (24/10).

Ia menegaskan, MUI meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh. Tujuannya untuk mengetahui motif para pelakunya.

MUI juga meminta kepolisian mengembangkan kasusnya untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat. MUI mengimbau kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

"Serta meningkatkan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan, dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan di kalangan umat Islam dan bangsa Indonesia," ujarnya.

Zainut mengingatkan, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas. MUI juga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengambil tindakan hukum guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement