REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi syariah belum banyak yang mampu melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah. Alasannya, bunga KUR yang hanya 7 persen menyulitkan untuk melakukan perhitungan pembagian hasil.
Pengamat koperasi IPB Lukman M Baga mengatakan, bunga KUR sebesar 7 persen sangat rendah meski secara sistem bunga tidak menjadi permasalahan. "Kalau kita terapkan dengan sistem syariah yang memepehitungkan risiko ke depan artinya akan tidak kompetitif karena ini memang disubsidi. Sedangkan d syariah kita tidam mengenal disubsidi," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (31/10).
Saat bunga KUR yang diterapkan sekitar 9 persen, diyakini Lukman masih memungkinkan adanya koperasi syariah yang bermain, meski dengan margin kecil. Hal ini pula yang dirasakan BMT-BMT yang secara legal menyalurkan pendanaan syariah.
"Mereka nggak akan bisa sampai 7 persen," kata dia.
Bahkan, pemberian bunga KUR 7 persen menurutnya, mematikan koperasi-koperasi syariah. Sebab, pemerintah seakan akan menganjurkan anggotanya beralih ke sumber pendanaan lain termasuk sistem konvensional.
Meski tidak bermain dalam penyaluran KUR syariah, koperasi syariah tetap berkontribusi terhadap perekonomian anggotannya. Koperasi syariah maupun BMT telah menggalakkkan sektor riil para pelaku UMKM tanpa KUR.
"Selama ini bermain di UMKM lebih banyak BMT dan koperasi-koperasi syariah sebagai lawan tanding rentenir," ujarnya.
Dengan menggunakan sistem syariah diakui Lukman jauh lebih menguntungkan bagi pelaksana sektor riil. Sebab, pelaku usaha tidak disebukkan dengan angka bunga yang harus dibayarkan.
"Apalagi koperasi syariah lebih mengayomi kebutuhan anggota sehingga cost minimum akan lebih ditekankan," katanya. Hal ini sejalan dengan fungsi utama koperasi dalam melayani anggota.