REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kenaikan dukungan operasional Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD diberikan untuk mendukung tugas dan kewajiban Babinsa yang luar biasa.
Di lingkungan Kodam IV/Diponegoro, ketentuan ini sidah dilaksanakan dan dukungan operasional untuk Babinsa ini sudah berlaku efektif terhitung sejak bulan Juni 2018. "Tetapi, secara resmi, baru diterima bulan berikutnya atau terhitung per Juli 2018," ungkap Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Arh Zainuddin, yang dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (11/11).
Menurut Zainuddin, tugas dan tanggungjawab Babinsa hingga di pelosok- pelosok desa cukup besar. Sebab tidak semua anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa tinggal di wilayah desa yang bersangkutan.
Seorang Bintara Pembina Desa bisa bertanggungjawab pada wilayah operasi yang luasannya bervariasi, dari satu hingga beberapa desa. Sesuai Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Bintara Pembina Desa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer.
Secara pokok, tugas-tugas mereka meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Bahkan meliputi banyak aspek, seperti aspek SDM, SDA, sarana- prasarana dan infrastruktur di wilayah binaan dan tanggungjawab nya.
Sebelum kebijakan kenaikan ini, jelasnya, tunjangan Babinsa di wilayah teritorial Kodam IV/Diponegoro hanya sebesar Rp 312.000 per bulan dan dukungan operasional ini diberikan per triwulan. "Sehingga, tiap tiga bulan sekali, para Babinsa hanya menerima uang dukungan operasional sebesar Rp 936.000," jelas Kapendam.
Namun dengan adanya kenaikan dukungan operasional Babinsa Sejak bulan Juni 2018, dukungan operasional ini menjadi Rp 2,7 juta per tiga bulan, yang diterimakan per bulan sebesar Rp 900.000.
Namun, lanjut Zainuddin, ini yang berlaku bagi Babinsa di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Karena dukungan operasional ini berbeda dengan Babinsa yang ada di wilayah terluar NKRI.
Atau para Babinsa yang bertugas di wilayah kepulauan. "Terkait dukungan operasional ini ada klasifikasi tertentu dan tidak disamaratakan. Kalau klasifikasinya lebih jelasnya konfirmasi ke Dispenad," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan tunjangan bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) hingga 771 persen. Hal ini dilakukan karena Babinsa memiliki peran penting dalam menjaga keamanan masyarakat hingga daerah pelosok.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement