REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) melakukan terobosan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Adapun inovas ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB).
Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan pada tahap awal akan diluncurkan satu juta kartu nikah yang telah disepakati oleh pasangan yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakara, Bandung dan lain sebagainya.
“Pertama kali besok 12 November baru selesai cetak semua 1 juta kartu nikah. Langkah ini sebagai bentuk inovasi dari Dirjen Bimas Kemenag. Pada akhir November cetak kartu nikah sudah berjalan di kota-kota besar lainnya sehingga pada 2020 sudah tidak ada lagi buku nikah,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/11).
Menurutnya, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
“Kartu nikah dilatarbelakangi oleh inovasi karena era digital, lalu buku nikah marak pemalsuan maka Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. Lalu kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan antara lain nama, alamat dan dll,” ucapnya Alasan Penerbitan Kartu Nikah Muhammadiyah Amin menjelaskan alasan penerbitan kartu nikah.
Salah satunya semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendakmenginap. “Perkembangan hotel syariah di negara kita berkembang maju ketika seorang tamu hotel syariah pasti diminta kependudukannya, ada engga yang bawa buku nikah? Pasti engga karena itu kartu nikah sangat praktis bisa di bawa kemana-mana seperti KTP,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil. Aplikasi yang telah diluncurkan oleh Bapak Menteri Agama pada 8 November 2018