REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin), Uung Sendana L Linggaraja mengatakan bahwa pihaknya mendukung adanya kartu nikah seperti yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama beberap waktu lalu. Karena, menurut dia, kartu nikah itu akan mempermudah pasangan suami istri untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan status pernikahan.
"Kalau saya sih mendukung saja selama itu difungsikan yang kaitannya dengan masalah-masalah yuridis formal," ujar Uung saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/11).
Namun, menurut dia, selama ini terdapat perbedaan hukum antaragama Islam dengan agama lainnya terkait pernikahan. Karena, lanjut dia, buku nikah umat Islam dikeluarkan KUA Kementerian Agama, sedangkan Akta Nikah umat agama lain dikeluarkan Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri. "Perbedaan sisi hukum ini yang jadi persoalan. Kalau di dalam Islam itu ke KUA, sedangkan kalau agama-agama lain kan ke catatan sipil," ucapnya.
Karena itu, dia berharap semua pencatatan pernikahan seluruh agama dapat menjadi satu di Kantor Urusan Agama Kementerian Agama, sehingga umat agama Khonghucu juga bisa mendapatkan kartu nikah tersebut. "Jadi kalau mau memang harus dibuat sama sistem perkawinan kita, itu sangat bagus," katanya.
Dia menambahkan, kartu nikah tersebut juga diperlukan untuk umat agama lain lantaran juga bisa mencegah adanya penipuan terkait status pernikahan. "Artinya jika ada orang yang sudah menikah tapi mengaku enggak menikah, itu kan yang bahaya. Karena juga akan menyangkut harta, menyangkut ahli waris dan segala macam," jelasnya.