REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pos Indonesia ingin program kirim buku gratis memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan. Hal ini dikarenakan biaya dari program tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT Pos Indonesia.
"Soal payung hukum, instruksi presiden terkait program tersebut kan harus diwujudkan dalam bentuk apakah Inpres (Instruksi Presiden) atau apa supaya melindungi kami juga," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahju Setijono ditemui di Jakarta, Kamis (22/11).
Menurutnya, saat ini BUMN yang ia pimpin tersebut hanya dapat menjalankan program tersebut sebatas program tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). "Kalau kami terus-terusan kan hanya sebatas CSR, di luar CSR kan tidak bisa lagi," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Gilarsi, dengan payung hukum tersebut, Pos Indonesia bisa menggandeng pihak lain untuk turut mensukseskan program tersebut. "Misalnya itu semacam Inpres, itu kan kita bisa menagih misalnya pak kami sudah melakukan ini, kami harus menagih ke siapa, begitu kan," tukasnya.
Sementara itu, kendati belum keluar payung hukum yang diinginkan, Gilarsi menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah menggandeng berbagai pihak untuk berkontribusi dalam program ini. Sala satu yang sudah tertarik yakni pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kemendikbud sudah tertarik. Inginnya sih Kemendikbud, karena kan berkaitan. Dananya dari APBN, nah yang melakukan ya kita," ujarnya.