Senin 03 Dec 2018 07:55 WIB

Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Ditilang

Jika macet, truk akan tetap diizinkan masuk ke Jalan Raya Kalimalang

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara truk memperlambat laju kendaraannya saat melintas jalan rusak di Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pengendara truk memperlambat laju kendaraannya saat melintas jalan rusak di Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menindak setiap truk bertonase diatas delapan ton yang melintas di Jalan Raya Kalimalang atau Jalan KH Noer Ali pada Senin (3/12) pagi. Penindakan tersebut berupa penilangan yang akan dilakukan oleh petugas Polres Metrpolitan Bekasi Kota.

“Mulai hari senin kita akan melaksanakan penindakan bagi setiap truk yang melintas. Jadi tolong gunakan lintasan angkutan barang sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi kepada Republika, Ahad (2/12).

Ia menjelaskan, sosialisasi kepada para pengemudi truk telah dilakukan sejak sepekan lalu. Selain itu, pihaknya juga telah memasang rambu lalu lintas larangan truk bermuatan berlebih untuk tidak masuk ke Jalan Raya Kalimalang mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Johan menegaskan, petugas Dishub Lalu Lintas bersama polisi setiap hari telah berjaga dan bersiap menindak semua truk-truk yang terindikasi bertonase lebih dari delapan ton. Larangan tersebut, kata dia, satu-satunya cara mengatasi berbagai kerusakan di jalan tersebut.

Johan mengatakan, truk-truk bermuatan lebih itu akan diarahkan kembali masuk ke Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Jika tidak mau, maka bisa menggunakan Jalan Sultan Agung atau Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Truk juga dapat melalui Jalan Cut Meutia dan Jalan Juanda yang merupakan jalur angkutan barang kelas satu.

Terkait adanya penolakan dan kritik dari asosiasi pengusaha truk dan logistik, Johan tak mau ambil pusing. “Silakan saja (menolak) ini negara demokrasi. Sekarang mudah saja, tinggal sesuaikan jalan dengan muatan yang dibawa. Sederhana kok,” ujar dia.

Dishub Kota Bekasi, kata dia, menjadi pihak yang salah jika menutup akses kendaraan untuk melewati Kota Bekasi atau sekadar melalui jalan nasional. Johan menjelaskan, ruas Kalimalang merupakan jalan kelas tiga yang menjadi jalan lokal Kota Bekasi sehingga pemerintah daerah berhal mengaturnya.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Jalan. Adapun kewenangan pengaturan jalan oleh wali kota, mengacu pada Permenhub Nomor 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Ia menjelaskan, kondisi Jalan Raya Kalimalang saat ini sudah sangat parah. Sebanyak lima siphon atau saluran air ikut rusak. Selain itu, pipa milik PDAM Thirta Baghasasi pun turut rusak. “Tiga fasilitas hancur karena truk jadi tolong lihat fakta di lapangan,” tambah dia.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi Bambang mengatakan, penindakan akan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga malam hari. Petugas Dishub dan kepolisian akan berjaga langsung di gerbang tol (GT) keluar Jakarta Outer Ring Road (JORR) sehingga diharapkan tidak menimbulkan kemacetan.

Bagi truk yang kedapatan bertonase lebih dari delapan ton, maka akan langsung dimasukkan kembali ke jalan tol melalui dua putaran yang ada. Namun, jika ternyata menimbulkan kemacetan, truk akan tetap diizinkan masuk ke Jalan Raya Kalimalang.

“Seandainya truk yang keluar tol dan kita tindak terlalu banyak, maka kita lepas ke Kalimalang, yang penting kita sudah melakukan penindakan,” kata Bambang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bekasi Raya, Daniel Utomo, mengatakan, adanya larangan tersebut akan memberikan dua dampak. Pertama, sebagian dari transporter yang masih bisa menunggu pengiriman akan menunggu di beberapa titik pemberhentian bahkan di bahu jalan sampai jam melintas diizinkan.

Kedua, jika truk memuat barang penting dan tidak bisa menunggu, maka mereka akan mencari jalan lain untuk bisa melanjutkan pengiriman. Hal itu, akan menimbulkan kemacetan.

“Pelarangan menggunakan arteri Kalimalang tentu membuat supir bingung melakukan pengiriman karena beberapa ada yang menuntut ketepatan waktu,” kata dia.

Daniel melanjutkan, pelarangan yang dilakukan oleh Dishub dinilai terburu-buru. Pihaknya pun berharap ada pembicaraan lebih detail antara pengusaha truk bersama pemerintah setempat terkait kasus-kasus kerusakan Jalan Raya Kalimalang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement